Anda minat kerja di luar negeri tapi bingung bagaimana cara membuat visa kerja? Pastikan tetap membaca artikel ini, ya! Di artikel ini, kita akan membahas seputar visa dan bagaimana cara pengajuannya. Jadi, tanpa perlu berlama-lama, mari langsung bahas!
Apa itu Visa Kerja?
Seperti yang kita tahu, saat Anda akan ke luar negeri, ada dua dokumen yang wajib Anda bawa, yaitu paspor dan visa. Selama ini, tipe visa yang paling populer adalah visa bisnis, visa turis, dan visa pelajar. Padahal ada dua tipe visa lain yang juga perlu Anda ketahui, yaitu visa bisnis dan visa kerja. Lalu, apa perbedaan keduanya?
Nah, meskipun nama visa ini bisa diartikan sama, perbedaannya terletak di tujuan penggunaannya. Visa bisnis bisa Anda gunakan saat akan menghadiri seminar atau keperluan lainnya di negara lain. Namun, Anda tidak diperbolehkan untuk bekerja saat hanya membawa visa bisnis. Di sisi lain, saat Anda membawa visa kerja, Anda diperbolehkan untuk bekerja dan menjadi pekerja yang legal di negara tersebut.
Hal lain yang perlu Anda perhatikan adalah visa kerja berlaku sesuai dengan kontrak kerja Anda. Jadi, visa kerja tidak berlaku permanen, ya! Untuk bekerja di negara lain, kepemilikan visa kerja adalah hal yang wajib. Kenapa? Karena seperti yang sudah kita bahas, Anda akan menjadi pekerja legal. Selain bekerja, kepemilikan visa kerja juga bisa digunakan kalau Anda akan magang di luar negeri, ya!
Perbedaan Visa Kerja dan Work Permit
Kalau Anda sudah sering memantau perkembangan lowongan kerja di luar negeri, mungkin Anda sudah familiar dengan work permit atau surat kerja. Faktanya, surat kerja cukup berbeda dengan visa kerja. Apa bedanya? Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, visa kerja adalah suatu dokumen yang diberikan negara untuk mengizinkan pekerja asing bekerja di suatu negara.
Di sisi lain, work permit atau surat kerja adalah surat izin bekerja yang diterbitkan oleh suatu perusahaan kepada pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Jadi, versi singkatnya, perbedaan visa kerja dan surat kerja terletak dari pemberinya. Visa kerja diberikan oleh negara kepada seorang pekerja, dan surat kerja diberikan oleh perusahaan kepada seorang pekerja.
Syarat & Cara Membuat Visa Kerja
Setelah mempelajari pengertiannya, di bagian ini kita akan membahas mengenai syarat dan cara membuat visa kerja. Yuk, langsung bahas!
Syarat Membuat Visa Kerja
Pastinya ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan saat akan mengajukan pembuatan visa kerja. Apa saja dokumennya? Perhatikan di bawah ini, ya!
- Formulir permohonan
- Paspor dengan masa berlaku 6 bulan
- Pasfoto
- Rekening koran atau bukti kemampuan finansial
- Asuransi kesehatan
- Kontrak kerja
- CV
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Surat nikah (jika melamar dengan pasangan)
- Akta kelahiran anak (jika melamar bersama anak)
Demikian daftar dokumen yang seringkali diminta oleh petugas imigrasi. Jadi, ada kemungkinan Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen lain sesuai dengan regulasi negara tujuan Anda.
Cara Membuat Visa Kerja
Saat Anda sudah menyelesaikan persyaratan dokumen yang perlu diselesaikan, ada prosedur yang masih perlu Anda lakukan untuk mengajukan permohonan visa kerja. Berikut ini adalah panduan cara membuat visa kerja,
- Membuat janji dengan petugas kedutaan atau petugas kantor imigrasi dari negara yang menjadi tujuan Anda.
- Setelah membuat janji, Anda bisa langsung mengunjungi kedutaan atau kantor imigrasi tersebut.
- Saat bertemu dengan petugas, Anda cukup menyerahkan dokumen yang sebelumnya sudah Anda siapkan.
- Menunggu proses verifikasi dokumen selesai. Biasanya proses verifikasi dokumen membutuhkan waktu selama 10 menit.
- Saat proses verifikasi selesai, petugas akan memasukkan data pribadi Anda ke sistem. Jangan khawatir, proses ini juga berlangsung selama 10 sampai 15 menit. Kemudian, Anda bisa mendapatkan salinan cetak pengajuan visa.
- Terakhir, setelah proses pengajuan selesai, Anda akan diminta untuk melakukan scan sidik jari digital.
Waktu dan Biaya Pembuatan Visa Kerja
Tentunya proses pembuatan visa kerja membutuhkan waktu yang bervariasi, tergantung negara tujuan dan kelengkapan dokumen Anda. Pada umumnya, waktu pemrosesan bisa berdurasi selama 1 sampai 6 bulan, tergantung kebijakan masing-masing negara. Jadi, kalau Anda ingin membuat visa kerja, pastikan membuatnya dari jauh-jauh hari sebelum hari keberangkatan Anda, ya.
Lalu, untuk biaya visa kerja, visa ini umumnya memiliki biaya yang cukup tinggi kalau dibandingkan dengan visa turis. Perkiraan biaya visa kerja yang terbaru adalah sebesar Rp3.000.000,00.
Namun, biaya pengajuan visa kerja tetap bisa bervariasi tergantung negara mana yang menjadi tujuan Anda bekerja. Kenapa? Hal ini dikarenakan beberapa negara mengenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan medis, asuransi kesehatan, dan biaya administrasi lainnya. Maka dari itu, Anda perlu mempertimbangkan terlebih dahulu semua biaya yang akan keluar saat Anda membuat visa kerja, ya!
Temukan Kesempatan Kerja yang Lebih Baik di Luar Negeri!
Tren melanjutkan karir di luar negeri semakin hari, semakin menarik. Bagaimana tidak? Anda bisa mendapatkan lingkungan kerja dan mengenal budaya baru. Dalam prosesnya memang cukup banyak biaya dan waktu yang Anda korbankan.
Selain itu, ada satu hal lagi yang perlu Anda ketahui, Anda perlu menerjemahkan serangkaian dokumen yang diperlukan. Jangan khawatir, Anda tidak perlu mencari jasa penerjemah tersumpah lagi! Anda bisa mempercayakan dokumen yang perlu diterjemahkan kepada kami! Jadi, jangan sungkan untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut, ya!


